WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dipastikan bersifat delik aduan absolut sehingga tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain selain Presiden dan Wakil Presiden sendiri.
Disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), ketentuan tersebut menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan.
Baca Juga:
Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP–KUHAP Baru Mengubah Wajah Penegakan Hukum Indonesia
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman.
Ditegaskan pula dalam kesempatan yang sama oleh Tim Penyusun KUHP Albert Aries, Pasal 218 dirancang untuk menutup celah bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga yang kerap mengatasnamakan kepentingan Presiden.
“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.
Baca Juga:
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Jadi Alternatif Penjara Pendek
Dijelaskan Albert, mekanisme aduan dalam pasal tersebut hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” kata dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.