WahanaNews.co | Beredar foto tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, juga Yahya Waloni, sedang menjalani ibadah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baru-baru ini, Muhammad Kece jadi sorotan setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Kece terlihat sedang ibadah pada Minggu (19/9/2021).
Tampak, Kece memakai kemeja warna biru tua, celana hitam, dan masker, sambil berdiri serta tangannya diletakan di perut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan foto Muhammad Kece lagi menjalankan ibadah di dalam Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
“Itu kondisi beliau kemarin, saat ibadah di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan, kala dihubungi wartawan pada Selasa (21/9/2021).
Menurut dia, pihak kepolisian tentu memberikan hak-hak kepada para tahanan yang ada di Rutan Bareskrim, termasuk melaksanakan ibadah.
“Bareskrim tetap melayani hak-hak para tahanan, termasuk hak melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni juga melaksanakan ibadah Salat Ashar pada Minggu (19/9/2021).
Tampak, Yahya memakai gamis hitam dan peci putih.
Namun, Yahya tidak salat bersama Rizieq Shihab.
"(Nggak) beda blok," jelas dia.
Diketahui, YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WITA.
Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sementara, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021).
Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. [dhn]