WahanaNews.co, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menonaktifan Erick Thohir dari posisinya sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU.
PBNU menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Erick terlibat sebagai anggota tim sukses (timses) untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pendiri NII Ken Setiawan Ingatkan Potensi Konflik Kelompok Habib Syiah Vs Salafi Wahabi di Indonesia
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, dalam pernyataannya pada Rabu (24/1/2024), menyatakan bahwa penonaktifan Erick Thohir diatur dalam surat dengan nomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Surat ini merupakan revisi dari surat penonaktifan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PBNU pada tanggal 21 Januari 2024.
Amin Said menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 285.a adalah perbaikan dari SK 285 sebelumnya. Dalam SK 285.a, terdapat pembatalan keanggotaan untuk Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi karena adanya klarifikasi dari ketiga orang tersebut yang menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Ketua PBNU Sebut Pengurus yang Maju Pilkada 2024 Bakal Dinonaktifkan
"Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD)," imbuh Amin Said.
Diketahui, PBNU telah menonaktifkan 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Amin Said menambahkan penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.