"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," imbuh dia.
Semua fungsionaris yang dinonaktifkan, sambung Amin Said, adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Pendiri NII Ken Setiawan Ingatkan Potensi Konflik Kelompok Habib Syiah Vs Salafi Wahabi di Indonesia
Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).
Sementara itu, dalam kepengurusan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, terdapat lima kandidat legislatif dan sebelas individu yang terlibat dalam tim calon presiden.
Beberapa di antaranya adalah KH Ma'shum Faqih (mendukung Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (bergabung dalam TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (mendukung TPN Ganjar-Mahfud).
Baca Juga:
Ketua PBNU Sebut Pengurus yang Maju Pilkada 2024 Bakal Dinonaktifkan
Khofifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Muslimat NU, termasuk dalam daftar 48 pengurus pleno PBNU yang diambil tindakan nonaktif.
Selain Khofifah, tokoh-tokoh lain yang dinonaktifkan termasuk Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (mendukung Timnas Amin) dan Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.
Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa, Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (mendukung TKN Prabowo-Gibran), Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru, dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (mendukung TPN Ganjar-Mahfud) juga mengalami penonaktifan dari jabatannya di NU.