WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyusun peraturan terkait pilkada berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Doli sebagai tanggapan terhadap sikap KPU terkait polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kemudian dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,3 Miliar
"Sebagai pelaksana undang-undang, KPU harus mengikuti undang-undang," kata Doli di Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan bahwa KPU harus merujuk pada undang-undang terbaru dalam merumuskan peraturan pilkada.
"Mereka adalah pelaksana undang-undang, jadi harus menjalankan undang-undang terbaru," tambah Doli.
Baca Juga:
Azhar Bintang Lapor Balik Cabupnya di Pilkada Dairi 2024 ke Polisi
Doli pun menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait revisi yang baru dilakukan oleh Baleg DPR RI terhadap UU Pilkada.
"Soal itu, tanyakan saja kepada teman-teman di Baleg," ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak untuk menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.