WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPR menegaskan tuntutan agar tunjangan perumahan anggota DPR serta fasilitas lain yang dinilai di luar batas kepatutan segera dihentikan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPR memandang politik bukan sekadar rasionalitas dan kesepakatan, melainkan harus selalu melekat nilai etik, empati, dan simpati dalam setiap langkah politik.
Baca Juga:
Langkah Tegas: DPR Tanpa Tunjangan dan Moratorium Perjalanan Luar Negeri
"Oleh sebab itu mengenai tunjangan terhadap Anggota DPR yang menjadi hak-hak keuangan adalah tidak sekadar jumlah, tetapi menyangkut bagaimana dengan nilai-nilai etik, empati dan simpati," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).
Said menuturkan semua kejadian yang terjadi akan menjadi pelajaran bagi DPR ke depannya.
Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, ia menekankan bahwa penghapusan tunjangan anggota DPR tidak cukup ditentukan melalui kesepakatan antar-fraksi.
Baca Juga:
Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem Tegaskan Jaga Aspirasi Publik
Namun, Said mengajak seluruh anggota DPR untuk mengukur diri apakah dalam situasi saat rakyat mempertanyakan kinerja DPR dan fungsi DPR sebagai aspirator, serta ketika ekonomi rakyat serba sulit, tunjangan yang diterima oleh DPR justru dianggap berlebihan.
"Jika tiap Anggota DPR memiliki sensibilitas (empati) terhadap kehidupan rakyat yang pada umumnya masih susah, maka tidak akan lagi ada berbagai fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan," tuturnya.
Sebaliknya, jika mayoritas anggota DPR bekerja dengan simpati, mendengar dan mengartikulasikan aspirasi rakyat, maka rakyat mungkin tidak akan mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR.
Dengan menyalurkan aspirasi rakyat secara terus-menerus, muruah DPR dapat tetap terjaga.
Said menegaskan bahwa bagi Fraksi PDI Perjuangan, nilai etik, empati, dan simpati menjadi jiwa bagi gerak politik DPR, bukan sekadar kesepakatan atau ketentuan legal formal.
Ia mengatakan pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR telah memberi peringatan kepada anggota fraksi agar memiliki sense of crisis alias sensitivitas terhadap krisis, seperti tepo seliro (tenggang rasa), dan memerintahkan mereka untuk terus mawas diri.
"Pasalnya DPR merupakan etalase, di mana rakyat memiliki hak untuk mempersoalkan semua hal yang dianggap menyimpang dan tidak patut," ungkap Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]