"Sebagai anggota polri harus patuh kepada aturan yang berlaku dalam institusi polri, jangan hanya mau haknya saja tapi tidak patuh pada kewajiban", tegas Lotharia.
Ditegaskan Lotharia, Polda NTT tidak akan main-main dengan perilaku yang merugikan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Johanes melakukan tindakan asusila. Karena perbuatan tersebut juga telah mencoreng nama baik institusi polri di masyarakat.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua dari wanita tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita membiayai anaknya", ungkap Lotharia.
Lotharia menyampaikan jika seseorang memilih profesi polisi maka wajib hukumnya mematuhi dan taat kepada aturan internal Polri baik etika, disiplin atau pidana.
"Sebagai anggota Polri harus menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Untuk itu jika ada yang macam-macam (melakukan pelanggaran berat) akan kita pecat", tegasnya.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri bisa dipecat bukan karena terlibat pidana saja, tapi jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Lotharia menyebutkan, telah memerintahkan seluruh kepala satuan agar mengawasi seluruh personil Polri di wilayah. Jangan sampai perbuatan satu orang berdampak bagi institusi Polri.
Lebih lanjut disampaikan Lotharia bahwa dia tidak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dan soal gugatan di PTUN oleh Johanes adalah hal yang biasa.