WahanaNews.co | PT ASI Pudjiastuti Aviation telah melayangkan somasi kepada bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara. Somasi tersebut merupakan buntut dari insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.
Tak hanya itu, manajemen Susi Air juga turut menuntut ganti rugi Rp 8,9 miliar.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resmi, kemarin.
Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Susi Air memberikan waktu 3 hari agar kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini Kuasa Hukum Susi Air menyampaikan belum menerima respons dari Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus setelah tiga hari melayangkan somasi pada Senin (7/2) lalu.
Dengan berakhirnya tenggat waktu 3 hari yang diberikan oleh manajemen Susi Air, maka sesuai dengan rencana awal akan dilakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2) pukul 10.00 WIB.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," katanya lewat rilis yang diterima, Jumat (11/2).
Kuasa Hukum menjelaskan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB," jelasnya. [bay]