WahanaNews.co, Jakarta - Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polisi mengatakan bakal segera memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut seluruh pimpinan KPK dijadwalkan bakal diperiksa penyidik pada pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan. Terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Adek tak menjelaskan lebih jauh soal detail waktu pemanggilan tersebut. Ia hanya mengatakan empat Wakil Ketua KPK akan diperiksa lebih dahulu sebelum Firli.
"(Pemeriksaan Wakil Ketua KPK) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.