"Kemudian, melihat kondisi pimpinan atau ketua Serikat-Serikat pekerja yang selama ini tak lebih dari orang yang ada atau terikat dengan perusahaan, bukan pejabat perusahaan," terang Nanang.
Diketahui, pada 2003, tokoh Serikat Buruh, Mochtar Pakpahan, juga pernah mendeklarasikan Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) yang kemudian kandas di tengah jalan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Kini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendeklarasikan Partai Buruh dengan ambisi dapat mensejahterakan kaum buruh dan mengaku siap bersaing di Pemilu 2024.
Ia juga menyebut, Partai Buruh bukan hanya didukung oleh kelas pekerja, namun juga telah mendapat dukungan dari elemen masyarakat sipil lain, seperti petani, nelayan, guru honorer, hingga organisasi gerakan perempuan.
"Basis konstituen kita kan jelas, kelas pekerja termasuk petani kan ada hampir 10 jutaan kan basis konstituen kita," kata Iqbal kepada awak media, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Iqbal mengaku belajar dari kegagalan partai buruh di beberapa kali pemilu sebelumnya, terutama pada 2004 dan 2009, saat gagal mendapat kursi di tingkat pusat atau DPR.
"Inilah yang membedakan partai buruh yang baru dengan yang lama. Yang lama hanya bertumpu pada satu konfederasi serikat buruh, yaitu SBSI yang waktu itu dipimpin oleh Bang Muchtar [Pakpahan]," aku dia.[dhn]