WahanaNews.co | Dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan Fisip Universitas Riau (Unri), kini masuk tahap penyidikan. Selain di kepolisian, pihak kampus juga mengusut kasus yang dialami mahasiswi inisial L.
Dari pengakuan korban lewat video dan viral di medsos, sang dosen diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Pengacara korban, Rian Sibarani meminta tim pencari fakta (TPF) yang digagas Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi agar terbuka dengan kasus tersebut.
"Korban belum ada diperiksa pihak TPF. Kita minta tim juga terbuka," kata Rian di Pekanbaru, Kamis (11/11).
TPF terdiri dari dosen-dosen Satuan Pengawas Internal (SPI) di kampus pelat merah itu. Namun pihak mahasiswa disebut tidak dilibatkan dalam tim itu.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"TPF tidak melibatkan teman-teman mahasiswa. Padahal yang diperiksa adalah dosen juga, makanya kami minta ini terbuka. Harus disampaikan apa hasil-hasil yang ditemukan ke publik," jelasnya.
Rian berharap rektor Prof Aras juga segera membentuk Satgas sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga kasus itu bisa diungkap secara terang benderang.
"Memang kalau untuk Satgas butuh proses panjang, tapi ini diperlukan. Bisa langsung dibentuk agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus," kata Rian yang juga alumni kampus UNRI tersebut.