WahanaNews.co, Jakarta – Jika kepolisian mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri melewati tenggat waktu yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut tak ada konsekuensi hukum.
Diketahui, berdasarkan ketentuan penyidik semestinya kembali menyerahkan berkas perkara Firli ke kejaksaan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Baca Juga:
Berkas Perkara Helena Lim Dilempahkan Kejari Jaksel Ke PN Jakpus
Namun, hingga berakhirnya hari, tak ada informasi dirilis mengenai pelimpahan kembali berkas pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu dalam kasus pemerasan.
Pada Kamis lalu diketahui penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa. Bahkan, pada hari tersebut, penyidik juga memeriksa eks Mentan, SYL untuk dimintai keterangan tambahan.
"Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi wartawan kemarin sore, mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara
Herlangga menyebut saat ini pihaknya hanya menunggu kapan penyidik akan mengembalikan berkas perkara tersebut. Selama prosesnya, kata dia, tetap dilakukan koordinasi antara penyidik dengan jaksa.
Di sisi lain, Herlangga menerangkan ketentuan ini tak berlaku pada jaksa. Ia menuturkan jaksa harus mematuhi ketentuan batas waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.
Herlangga menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap atau P21 jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalau di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Herlangga meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa, sehingga berkas perkara bisa dikembalikan dan dinyatakan lengkap.
"Nah (berkas perkara) enggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ucap Herlangga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lagi dari kepolisian apakah berkas perkara Firli sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
"Iya betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).
Terkait hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Materi pemenuhan P19 itu di antaranya, pemeriksaan saksi baru, permintaan keterangan tambahan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]