WahanaNews.co | Peluang Bharada E atau Richard Eliezer untuk melanjutkan karir sebagai polisi sudah tertutup.
Hal itu diungkapkan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pernyataan Bambang itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, melansir Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam perkara itu, Richard menembak Yosua atas perintah dari atasannya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bambang berpandangan tindakan Richard Eliezer yang memilih patuh kepada atasannya yang salah itu masuk dalam katagori bentuk ketidakprofesionalan.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” kata dia.
Bambang berharap agar kesalahan Richard bisa jadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada hukum, dan bukan hanya pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” sebutnya.
Bambang meyakini pilihan Richard Eliezer jadi justice collaborator atau saksi pelaku tidaklah sia-sia karena akan tercatat dalam sejarah.
Meski begitu, ia minta agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.
“Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” tutur dia.
Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adanya pemberian maaf keluarga korban pada Richard.
Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Saat ini, Polri pun tengah Menyusun jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Bharada E.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. [eta/kompas.tv]