WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah menembus angka ratusan miliar rupiah dan masih berpotensi bertambah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan nilai pengembalian uang tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Baca Juga:
OTT Perdana 2026, KPK Bongkar Dugaan Suap Pengurangan Pajak
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK menilai angka pengembalian itu belum final karena proses penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan pihak-pihak lain masih didalami.
Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh PIHK, biro travel haji, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk dalam mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji.
Baca Juga:
Pegawai DJP Jakarta Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
KPK menyatakan penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap Budi.
Berdasarkan catatan penyidik, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan panjang lebar mengenai materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketentuan pembagian kuota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan komposisi itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
Namun, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut dalam praktik pembagian kuota tambahan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota justru dilakukan sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Tapi dibagi dua yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
Menurut Asep, pembagian tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen, itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]