Lebih lanjut Komnas HAM menyambut baik rencana DPR untuk membahas RUU KUHAP dengan tidak tergesa-gesa. Pembahasan dengan waktu yang memadai diharapkan dapat menjadi momentum DPR menerima masukan dari masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga negara lainnya.
Menurut Atnike, masukan dari berbagai pihak diperlukan guna memastikan pembaruan KUHAP benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan seluruh pihak dalam peradilan pidana.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP yang bergulir di parlemen tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
"Saya rasa tidak terlalu lama, tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya, kita lihatlah dalam periode sekarang ini," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut dia, pembahasan RUU KUHAP yang bergulir di DPR RI saat ini masih pada tahapan proses rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat. Dia juga memastikan pembahasan sedapat mungkin dilakukan dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.