WahanaNews.co | Enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
Oditurat Militer menyatakan, keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, San Francisco Manalu alias Toni, pada Januari 2021 lalu.
Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL.
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," kata Jonisah Pandapotan Manalu, keluarga korban, di Bandung, Jumat (22/10/2021).
Joni menyatakan, pasal yang digunakan Oditur Militer untuk menuntut enam terdakwa tidak sesuai.