Akibatnya, korban San Francisco Manalu tewas.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.
Baca Juga:
Kasus Aktivis Andrie Yunus Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan
Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Francisco Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang.
Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga:
Gojek Suarakan Prihatin, Driver Dipukul Oknum TNI hingga Hidung Patah
Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.
Ketika itu, mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir tersangka Rasta, pada Januari 2021 lalu.
Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta.