Seharusnya, kata Joni, dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan bukan Pasal 338 KUHPidana.
"Karena primer dakwaannya di (Pasal) 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di (Pasal) 338 berarti terjadi penganiayaan spontan atau di salah satu tempat. Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di (Pasal) 340-nya. Nah sementara dituntutan kemarin (Kamis 21/10/2021), pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
Joni Pandapotan Manalu berharap, majelis hakim dalam agenda putusan yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, memberikan vonis yang adil.
Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman di atas tuntutan.
"Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami. Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan di atas tuntutan jaksa 10 tahun. Harapan kami putusan maksimal," tutur Joni Pandapotan Manalu.
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
Sebelumnya, Danpuspomal, Laksda TNI Nazali Lempo, mengungkapkan, ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta.
Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin (21/6/2021) lalu.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat.