WahanaNews.co | Bareskrim Polri diminta Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD agar mempercepat proses penanganan pidana umum dan khusus terkait Panji Gumilang, di luar kasus dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Poin tersebut merupakan satu dari hasil rapat yang digelar pemerintah seiring dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Ia mencontohkan tindak pidana khusus itu seperti pencucian uang, sementara tindak pidana umum seperti pemalsuan, penggelapan hingga pencaplokan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ucap Mahfud.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Mahfud menjelaskan kasus yang menjerat Panji bukan semata-mata penistaan agama. Ada juga laporan lain dari PPATK hingga masyarakat.
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," katanya.
Poin lain dari rapat adalah menugaskan Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan agar pendidikan kepesantrenan di Al Zaytun tetap berjalan.
Kementerian Agama juga diberi wewenang melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga pendidikan di Ponpes Al Zaytun.
"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," kata Mahfud.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. [alpredo]