WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa perwakilan-perwakilan RI di luar negeri siap membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa peran pertama yang dimainkan oleh KBRI, KJRI, dan KRI di berbagai negara adalah menyiapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
“Jadi data awal mengenai WNI di luar negeri itu kan paling lengkap ada di masing-masing perwakilan, dan data itu lah yang menjadi basis penyusunan DPTLN,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
DPTLN untuk Pemilu 2024 disebut dia telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 September 2022.
Setelah selesai dengan data, perwakilan RI juga memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berasal dari unsur masyarakat Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
“Di beberapa perwakilan, ada juga staf perwakilan yang menjadi PPLN karena banyak alasan, seperti diusulkan oleh masyarakat Indonesia atau memang karena tidak ada lagi masyarakat Indonesia di sana, kecuali yang tinggal di lingkungan perwakilan,” kata Iqbal.
“Semua PPLN itu berkantor di perwakilan RI di luar negeri,” tutur dia, menambahkan.
Tidak berhenti di situ, perwakilan RI di luar negeri turut membantu urusan perizinan dengan pemerintah negara setempat untuk penyelenggaraan aktivitas politik yang terkait pemilu tahun depan.