"Nah, ini sudah bisa diluncurkan, karena
sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, dan sudah diulang-ulang,
sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghendaki revisi
UU ITE jika dianggap multitafsir alias karet oleh masyarakat.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Restu revisi ini keluar di tengah
ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi
menggunakan UU ITE.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto,
mencatat, sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau
dihapus dalam UU ITE.
Pasal-pasal tersebut, antara lain, Pasal 26
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal
36, Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 45 ayat
(3).
Omnibus Law