Mahfud menyebut, Presiden Jokowi juga sudah
menyetujui rencana revisi 5 pasal di UU ITE ini.
Selanjutnya, pemerintah akan mengusulkan ke
DPR sesuai proses legislasi yang berlaku.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Itu yang satu, selesai ini laporan ke
Presiden, dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan
dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan
dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.
Kemenkumham nantinya akan menyusun draf revisi
UU ITE. Hasil revisi tersebut akan segera disampaikan ke DPR.
Sembari menunggu proses revisi terhadap lima
pasal di UU ITE rampung, Kemenkopolhukam akan menyiapkan Surat Keputusan
Bersama (SKB).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
SKB yang dimaksud merupakan pedoman kriteria
implementasi yang nantinya akan diberlakukan di tengah masa revisi UU ITE.
Menurut Mahfud, ada tiga pihak yang akan
menandatatangi SKB itu, yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.
"Itu sambil menunggu revisi Undang-undang.
Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu
ada. Baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud.