Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan
bahwa saat ini pemerintah juga tengah merancang undang-undang yang berkaitan
dengan informasi dan transaksi elektronik.
Undang-undang ini akan berbentuk seperti Omnibus
Law, tapi di bidang digital.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Berbeda dengan UU ITE, Omnibus Law ini
nantinya akan lebih luas dan mencakup semua hal yang berkaitan dengan
perkembangan digital.
"Kita memutuskan untuk membuat Omnibus
Law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada. Itu akan segera dikaji
ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," ujar
Mahfud.
Rencana pembentukan Omnibus Law bidang
elektronik ini bermula dari sejumlah paparan yang disampaikan Badan Intelejen
Negara (BIN) berkaitan dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Terlebih, undang-undang yang sudah ada saat
ini tidak serta merta dapat mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital.
Karenanya, diperlukan satu undang-undang
khusus yang disusun untuk mencakup banyak hal berkaitan dengan dunia digital.
"Kan harusnya ada perlindungan
data konsumen, perlindungan data pribadi, dalam transaksi elektronik ini.
Meskipun namanya undang-undang transaksi dan elektronik, ini kan tidak
ada transaksi dalam arti uang," ucap Mahfud.