Selain itu, para pelapor terjadinya tindak
pidana ITE, para korban, hingga aktivis dan praktisi turut dilibatkan.
"Kementerian dan lembaganya ada enam:
Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham.
Nah, itu yang ikut. Hasilnya, itu tadi, dilakukan revisi terbatas untuk jangka
pendek," beber dia.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Mahfud menjelaskan, berdasarkan kajian
pemerintah, revisi terbatas bertujuan untuk meminimalisir terjadinya multitafsir
terhadap isi pasal.
"Itu semua untuk, satu, menghilangkan
multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi, yang
kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil diskriminasi
kriminalisasi, makanya kita perbaiki," ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
menyebut, perubahan sejumlah pasal ini dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan.
"Kita perbaiki tanpa mencabut
Undang-Undang ITE itu. Karena, undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk
atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," ujarnya.
"Kita tidak memperluas UU itu, tapi
undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang
dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu, hilang," kata
Mahfud.