WahanaNews.co, Jakarta - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya di Pilpres 2024 di luar tempat pemungutan suara (TPS) alamat KTP-elektroniknya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Menurut Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, terdapat sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Di antaranya,menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Kapuas Terima 302.730 Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Kalteng
Selain itu, pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksimal 7 Hari Sebelum Pencoblosan
Pemilih di Pemilu 2024 yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.