Berkas yang mesti ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih.
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Kendati demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.