Berkas yang mesti ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih.
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Kendati demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.