Aturan itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Dengan kata lain, maksimal 7 Februari 2024.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Selasa (26/12).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah tempat memilih adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
"Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Hasyim.
Sebagai contoh pemilih yang terdaftar di Kota Depok. Nama orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Kemudian, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar pemilih tambahan) dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara alias 7 Januari 2024.