WahanaNews.co, Jakarta - Mendekati Pemilihan Umum pada Rabu (14/2/2024) mendatang, penting bagi Anda untuk mempersiapkan beberapa hal, termasuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring dan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui situs web infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Dengan mengunjungi situs web tersebut, Anda dapat memastikan status pendaftaran sebagai pemilih.
Selain itu, informasi seperti nomor DPT dan alamat tempat pemilihan juga dapat ditemukan di sana.
Sebelum mengecek, pastikan telah menyiapkan data nomor KTP atau paspor.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Melansir CNBC Indonesia, begini langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi KPU atau langsung kunjungi link ini
Pilih menu Cek DPT Online
Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Klik Pencarian
Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Selain mengetahui soal DPT, penting juga mengetahui informasi calon anggota legislatif yang akan dipilih nantinya. Anda perlu tahu profil mereka agar bisa menentukan siapa yang akan dicoblos pada hari Rabu mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka informasi terkait caleg yang mendaftar pada Pemilu kali ini. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPU.