WahanaNews.co | MR, warga Jalan Siantan Raya No. 32 RT 010/01 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bersama pengurus RT/RW melaporkan pembangunan rumah di Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31 A lantaran terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan.
Baca Juga:
Wujudkan Kota Depok ‘Heritage’, Pemkot Beri Intensif PBB 12 Bangunan Cagar Budaya
MR mengadukan kegiatan membangun dikarenakan fisik bangunan tidak sesuai dengan IMB.
Untuk diketahui dua unit bangunan itu mengantongi IMB No. 888/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan IMB No. 889/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022.
Fakta di lapangan, kedua bangunan itu juga telah dilakukan penindakan segel oleh Suku Dinas Citata Adm Jakarta Barat dan tindakan Satpol PP Line oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pembangunan Kampus Terpadu UMSU Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Ironisnya, segel dan Satpol PP Line tersebut diduga dicabut oleh orang suruhan pemilik rumah.
Bahkan, tanda silang (x) merah yang dilakukan oleh Kasektor Citata Cengkareng Tomi Pangaribuan di lokasi bangunan, juga ditutupi oleh cat putih oleh pekerja bangunan.
Pemilik bangunan tampaknya sedang menunjukkan power dengan melawan tindakan aparat terkait.