Akibat perbuatan melawan hukum dari pemilik rumah, Kasudin Citata Kota Adm Jakbar Heru Sunawan menerbitkan surat rekomtek No. 899/1.718.1 tanggal 17 Oktober 2023, ditujukan kepada Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan bongkar oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.
Menurut anggota DPRD DKI H Lukman, penindakan pembongkaran masih menggunakan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
MR menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di sisi kanan rumahnya, dan berdasarkan IMB tidak dibenarkan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan full menutup tembok pembatas.
“Ini jelas sekali melanggar, dan ada yang mengadu, bukan atasnama saya saja, tapi atasnama RT dan RW setempat serta warga lainnya. Kok masih belum dibongkar juga? Ada apa ini ?” ucapnya.
Menurut Pembina LSM GMBI Jakarta Barat, Anthony, tindakan pemilik bangunan yang mencabut Satpol PP Line, papan segel dari Citata dan menghapus tanda silang (x) merah dari Citata dapat dikategorikan melanggar pidana.
Baca Juga:
Kritisi Soal SLF Bangunan, Nico Godjang: Warga Jangan Kena Getahnya dan Jadi Korban
"Atas perbuatan itu, Anthony berharap Satpol PP Kota Adm Jakbar dan Citata Kota Adm Jakbar melaporkan perbuatan pidana pemilik bangunan ke polisi," tegasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.