WahanaNews.co | Pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo diduga berada di Indonesia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun terus melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
"Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurutnya, penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih dikembangkan. Ia mengatakan kepolisian tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.
Payment Gateway merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Vanesha Khong dan Adik Indra Kenz
Whisnu menjelaskan bahwa kepolisian meyakini terdapat tersangka lain selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini.
Indikasi itu, kata dia, juga dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal.
"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut dengan Binomo," jelas Whisnu.