WahanaNews.co, Jakarta – Biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikatakan Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian masih menunggak pembayaran.
"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Maka dari itu, dia bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa. Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengan dirinya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.
Selain itu, kata dia, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.
Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Hatta, kata dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.
"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.
Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]