Ujang menjelaskan, untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024, maka partai politik harus bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah partai baru dideklarasikan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Di antaranya Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gelora, dan terakhir Partai Buruh yang baru mendeklarasikan diri.
Ada pula Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang sebelumnya bernama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Dari seluruh partai itu, hanya Partai Buruh yang belum mendapatkan SK Menkumham.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa partainya segera menyerahkan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Buruh ke Kemenkumham.
Dia berharap, sekitar 25-26 Oktober, SK Menkumham sudah turun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.