WahanaNews.co | Rumah keluarga artis sekaligus politikus Wanda Hamidah yang beralamat di Jalan Citandui No 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semestinya dikosongkan pada Oktober lalu, atas permintaan pihak Japto Soerjosoemarno selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan 2022 (SHGB).
Wanda menjelaskan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno, bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukum keluarga Wanda, rumah tersebut ditempati kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Bertepatan dengan wafatnya kakek Wanda pada 2012 itulah, surat izin penghunian (SIP) atas keluarga Wanda berhenti. Namun, keluarga Wanda masih terus tinggal di sana , hingga Pemprov DKI meminta untuk dilakukan pengosongan.
Dijelaskan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, keluarga Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP).
“SIP bukan tolok ukur atas kepemilikan tanah. Sebab, SIP prinsipnya sewa-menyewa, dan tidak dapat diwariskan. Apalagi, SIP yang dimiliki keluarga Wanda Hamidah sudah mati sejak tahun 2012. Japto kemudian membeli lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” papar Ani, dikutip Selasa (15/11).