Menurut Ani, jika saat ini keluarga Wanda memutuskan untuk memperpanjang SIP, maka instansi terkait dipastikan akan menolak, karena tanah tersebut sudah dimiliki Japto sebagai pemegang HGB.
"Karena sudah HGB-nya Pak Japto, sudah terlebih dahulu beliau meng-HGB-kan, beliau itulah yang memiliki legal standing-nya," terang Ani.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Keluarga Wanda hanya punya SIP atau Surat Izin Penghunian, yang hanya diizinkan atas bangunannya. Kalau itu diizinkan sama pemilik [pemilik HGB] gitu lho, maksudnya. Kalau pemilik sudah tidak mengizinkan, ya sudah… dia harus keluar," jelas Ani.
Kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba, memastikan, secara legalitas, lokasi yang ditempati keluarga Wanda memang milik kliennya.
“Kepemilikan itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini seluas 765 m2 dan SHGB Nomor 1001/Cikini seluas 534 m2,” sebutnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Luas tanahnya sekitar 1.400 meter persegi, tetapi sekarang ini Japto baru menggunakan 200 meter persegi saja untuk kantor ormas yang dipimpinnya, Pemuda Pancasila.
Lahan 1.400 meter persegi, semula ditempati empat keluarga pemegang SIP. Tiga keluarga bersedia pindah ke sebuah apartemen. Sedangkan keluarga Wanda Hamidah keukeuh menghuni rumah di lahan tersebut, meskipun tanpa hak. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.