WahanaNews.co | Kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah masuki babak baru.
Tiga jenderal polisi yang berada dalam pusaran kasus Brigadir J dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tiga jenderal yang dimaksud ada di lingkungan Propam Polri yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Ketiganya kini telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Mutasi ketiga jenderal itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kapolri pada Kamis (4/8/2022).
Dugaan Hambat Kasus Brigadir J
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam jumpa pers, Kapolri menyampaikan alasan melakukan mutasi besar-besaran di internal Polri. Dia ingin penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.
"Saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Kapolri mengatakan inspektorat khusus (irsus) telah memeriksa 25 personel Polri yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.