25 Personel Polri itu terdiri dari kesatuan Propam, Bareskrim, Polda hingga Polres.
Para personel polisi itu juga bakal menjalani proses etik. Selain itu, Kapolri membuka kemungkinan pengusutan proses pidana terhadap personel Polri yang menghambat penanganan perkara.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Kapolri.
Barang Bukti Rusak dan Hilang
Penjelasan mengenai penanganan kasus Brigadir J juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus mengungkap kendala pengusutan gegara barang bukti yang dirusak dan dihilangkan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," kata Agus dalam jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Timsus Polri bakal melakukan evaluasi terkait kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan. Timsus akan mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.
"Kami dari Timsus, di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Agus saat konpers.