Keempat
orang yang telah menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Sumut terkait
kasus dugaan korupsi dana CSR PT Inalum itu adalah Romy Frida Mariana Simarmata
(istri Bupati Dairi), Rahmat Syah Munthe (Kepala Dinas Infokom yang kemudian
menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Sabar Pasaribu (Kepala
Bidang Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan), serta Romayana Arita
Banurea (Staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi).
Kala itu, Pemeriksaan
terhadap keempat orang tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumut kala itu, Kombes Pol Rony Samtana.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pantura MA Sentot Indramayu Diduga Korban Malpraktik
"Iya, kami
telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka atas dugaan penyalahgunaan dana
CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres
Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut," kata Rony kepada wartawan,
Jumat (2/10/2020).
Selanjutnya,
Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk memastikan kerugian negara yang
terjadi di Dekranasda Kabupaten Dairi.
Namun,
setelah itu, tidak lagi terdengar kabar berita terkait perkembangan dari
penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Desa Payung Raih Juara I dalam Lomba Penanganan dan Pencegahan Stunting Tingkat Kecamatan
Jaringan
Masyarakat Anti-Korupsi (Jamak) sudah berulang kali menyampaikan surat kepada
pihak Polda Sumut untuk menanyakan hal itu, tapi tak pernah mendapatkan
penjelasan apa-apa.
Maka,
lembaga yang terdiri dari para aktivis anti-korupsi itu pun melayangkan
suratnya kepada Kapolri.
Diberitakan,
PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin ulos Silahisabungan,
Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi.