WahanaNews.co | Penanganan polisi terhadap kasus dugaan
korupsi istri Bupati Dairi, Sumatera Utara, Romy Frida Mariani Simarmata,
ditanyakan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami
menyurati Pak Kapolri kemarin, Senin (15/2/2021), untuk mempertanyakan perkembangan
penanganan kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi di Ditreskrimsus Polda
Sumut. Surat ke Kapolri ini dikirimkan, karena pihak Polda Sumut sendiri sampai
sekarang tidak memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap surat kami," kata
Hobbin SE, Ketua Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi (Jamak), kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (15/2/2021).
Baca Juga:
Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pantura MA Sentot Indramayu Diduga Korban Malpraktik
Dalam surat
itu, lanjut Hobbin, pihaknya meminta Kapolri untuk dapat menindaklanjuti, atau setidaknya
memberikan penjelasan, perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh
Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.
Diketahui,
Romy Frida Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu,
terjerat kasus dugaan korupsi dana CSR (Company
Social Responsibility) PT Inalum kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah
(Dekranasda) Kabupaten Dairi tahun 2019, sebesar Rp 600 juta.
Diduga,
dana yang diperuntukkan bagi pembinaan para pengrajin dan pengusaha kecil di
Dairi itu digunakan Romy untuk "jalan-jalan" ke Belgia.
Baca Juga:
Desa Payung Raih Juara I dalam Lomba Penanganan dan Pencegahan Stunting Tingkat Kecamatan
Konon, yang
dimanfaatkan untuk pengupahan para pengrajin tenun di sana hanya sekitar Rp 100
juta, yang diberikan kepada 25 orang.
Perkara
dugaan korupsi tersebut awalnya ditangani oleh Polres Dairi, yang melakukan
penyelidikan berdasarkan surat perintah bernomor Sp.Lidik/129a/VI/2020.
Namun,
selanjutnya, penanganan kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,
dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga mengetahui dan bisa
memberikan keterangan.