WahanaNews.co I Polisi
diduga menjebak Herwin (36) yang dituduh menggunakan Narkoba jenis Shabu. Dari
runtutan peristiwa penangkapan Herwin,
ada indikasi rangkaian rekayasa yang sudah terencana.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Hal tersebut
diungkapkan oleh Tim Pengacara Herwin, Ondo A.D Simarmata, SH, dan rekannya,
dalam Konfrensi Pers, meyikapi ketidak adilan yang dialami oleh kliennya, di
Kafe Nanada, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (19/04/2021).
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Dituturkan
oleh Ondo A.D Simarmata, kejadian yang menimpa klien mereka, Herwin warga Jl. Kp. Belakang, Tegal Alur,
Kalideres Jakarta Barat, bermula dari peristiwa penangkapan pada hari Minggu, dini
hari (21/02/2021).
Dalam uraian kronologi yang disampaikan, awalnya Erwin bekerja
di Kafe Simponi (Jln. Perancis, Kosambi, Tangerang).
Kebetulan dia mencari seorang pelayan wanita untuk dipekerjakan
di Kafe Simponi sebagai Waitress, kemudian dia menguhubungi Lala.
Dari komunikasinya itu, Lala
mengatakan akan membawa seorangnya temannya untuk bisa dipekerjakan sebagai Waitress.
Pada hari Sabtu sebelum terjadi peristiwa penangkapan, (20/01/2021),
Lala datang bersama teman yang dijanjikan untuk dipekerjakan bernama Lin, sekitar
Pukul 22.00 Wib.
Mereka bertiga lalu berbincang-bincang, Lala, Erwin dan Iin
(saksi dari pihak korban). Kemudian sekitar Pukul 01.30 Wib (dini hari), Lala berpamitan
pulang.
Tidak menunggu waktu lama, sekitar (10 s/d 5 menit) sejak Lala berpamitan
pulang, datang beberapa anggota Polisi berpakaian preman.
Mereka langsung melakukan penggeledahan dan menuju meja kasir, yang
kebetulan disitu terdapat HP milik Erwin.
Pihak Polisi bertanya "Ini HP siapa?" lalu Polisi menyuruh membuka
HP tersebut.
Erwin berpikir membuka password HP, ternyata casing silikon HP,
kemudian pihak Kepolisian membuka Casing silikon HP tersebut, dan ditemukanlah
plastik bening berisi Shabu.
Tidak lama kemudian Erwin dibawa ke Polsek Kalibaru, Jakarta
Utara, dan hasil tes urine dinyatakan Negatif.
Disinilah terjadi keanehan, sebab Erwin tidak mengetahui bahwa di
Casing HP itu ada Narkoba.
Atas peristwa tersebut, pada tanggal 25 Februari 2021, Tim Kuasa
Hukum Ondo A.D Simarmata, SH, dan rekannya
melakukan pendampingan dan mendatangi Polsek Kalibaru.
Adanya kejanggalan pada proses penangkapan, sehingga pada tanggal
4 Maret 2021, Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan Praperadilan. Namun
singkatnya dalam putusan Prapradilan tidak diterima oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Barat (atau gugur, karena pada saat itu ada kejar waktu).
Pada hari Senin, 19 April 2021, sidang pertamanya dilakukan. Tim
Kuasa Hukum keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Kemudian sidang
akan diadakan kembali pada hari Senin, tanggal 26 April 2021.
"Keberatan kami, dalam penangkapan klien kami, diduga ada
rekayasa yang sudah terencana" ungkap Ondo A.D Simarmata.
Tim Kuasa Hukum lain, M. Nur Latief, SH, mengatakan, ada kejanggalan
dalam proses pelimpahan dari Penyidikan ke pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan itu waktu normalnya, memakan waktu 2 s/d 3 bulan, bahkan
ada yang berbulan-bulan. Sementara untuk
kasus ini, dalam waktu 1 bulan proses pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan sudah
terjadi," sambung M. Nur Latief.
Menurutnya, dalam hal ini kesannya ada sesuatu yang dikejar yang
mungkin menutupi kesalahan pihak Kepolisian.
"Ada sesuatu yang ingin dipercepat untuk menggugurkan Praperadilan
kita, karena begitu proses pelimpahan Kejaksaan dan penetapan sidang di Pengadilan
secara otomatis, langsung Praperadilan yang kami ajukan akan gugur," tutur M.
Nur Latief.
Selain Tim Kuasa Hukum Erwin, Konferensi Pers tersebut juga dihadiri
saksi mata atas nama Iin.
Lin menjelaskan, kejadian malam itu, Erwin sempat beberapa kali
meninggalkan HP nya di atas meja, saat sedang berbincang-bincang dengan
dirinya, Erwin dan Lala.
Ketika masuk, Polisi langsung menuju arah Erwin, tanpa
menggeledah tamu Kafe Somponi ataupun karyawan Kafe lain.
"Polisi sudah berfokus untuk menggeledah Erwin, tanpa menggeledah
karyawan atau tamu Kafe," kata Lin menjelaskan.
Hendra kakak korban, mengatakan bahwa
penangkapan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP dan melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Saya menduga penangkapan terhadap adik
saya, murni adanya rekayasa dan meminta Tim Kuasa Hukum untuk bisa memenangkan
kasus ini, sesuai Undang Undang yang berlaku. Juga meminta agar setiap proses
penangkapan murni orang yang bersalah," tutup Hendra. (tum)