Ia menjelaskan, NII ini sudah ditetapkan oleh negara sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Biasanya, kata Ken, penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 memang sudah pada tahap orang yang besarnya atau petingginya.
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Ada Pimpinan DPRD Jakarta
“Kalau dalam istilah Densus 88 itu preventive strike, yang sudah mau beraksi. Kalau belum mungkin masih dalam monitoring. Tapi menurut saya kalau nggak diambil (tindakan) bisa jadi berbahaya. Itu juga jadi persoalan,” jelasnya.
Ken meminta masyarakat harus mendukung usaha-usaha dari aparat keamanan, dalam hal ini Densus 88 yang menindak terduga teroris.
“Saya rasa aparat sangat selektif ya. Karena kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi. Dan jarang sekali yang ditangkap sama Densus 88 itu meleset,” jelasnya.
Baca Juga:
Sekdakab Tapteng Imbau ASN Taati PP Nomor 94 Tahun 2021
Ken menyampaikan, orang yang sudah terpapar paham radikalisme dan terorisme ini sangat berbahaya. Dalam istilah disebut orang tanpa gejala (OTG).
“Ini justru menurut saya bahaya. Karena dia menyampaikan pahamnya (radikalisme) di sekitar kita. Mereka masuk sebagai organisasi masyarakat, mereka masuk sebagai kegiatan-kegiatan yang seolah-olah membantu seperti pelatihan, entrepreneur,”