“Tahapan-tahapan yang kami lakukan sejauh ini merupakan bagian dari semangat pencegahan itu sendiri," tambahnya.
Kadensus juga menyampaikan bahwa Densus 88 saat ini menerapkan dua pendekatan dalam penanganan ekstremisme dan radikalisme, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach).
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Ada Pimpinan DPRD Jakarta
Dalam konteks pendekatan lunak, Densus 88 bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyusun kurikulum keagamaan yang moderat, termasuk dengan Direktorat Pendidikan Pondok Pesantren.
"Harapannya, orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam kelompok seperti JI (Jamaah Islamiyah) atau NII (Negara Islam Indonesia) dapat bertransformasi,
dan beralih ke kelompok-kelompok Islam yang lebih moderat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dengan begitu, pemahaman keagamaan mereka bisa diperbaiki," kata Kadensus.
Baca Juga:
Sekdakab Tapteng Imbau ASN Taati PP Nomor 94 Tahun 2021
NII Ibu Kandung Kelompok Radikal di Indonesia
Kelompok radikal di Indonesia ibu kandungnya adalah Negara Islam Indonesia (NII). Mereka secara masif terus menyebarkan paham radikalnya ke masyarakat hingga saat ini.
Mereka namanya memang berbeda, tapi tujuannya hampir sama yaitu anti Pancasila dan ingin mendirikan negara berdasar agama.