“Tapi ujung-ujung nanti menjelek-jelekan negara, menjelek-jelekin aparat. Karena negara ini tidak diproses secara hukum Tuhan, hukum Allah, maka harus digulingkan,” jelasnya.
Densus 88: Ini Bukan Penangkapan Instan
Baca Juga:
Honor PPPK Paruh Waktu di Sumedang Masih Dalam Pembahasan
Kepala Densus 88, Sentot Prasetyo menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka ini sudah melalui tahapan panjang, bukan penangkapan instan.
Hal itu disampaikannya saat berdialog bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’I pada Kamis (7/8/2025) di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi teror.
Baca Juga:
Waskita Karya Garap Proyek Gedung dan Kawasan DPR IKN Bernilai Rp1,84 Triliun
"Penangkapan dalam kasus ini juga bukan proses instan, melainkan sudah melalui proses panjang. Kami berharap, pada akhirnya semua akan terungkap dengan jelas," jelas Kadensus.
"Perlu dipahami bahwa langkah-langkah yang kami ambil ini merupakan bentuk pencegahan,”
“Karena itu, yang kami antisipasi adalah unsur-unsur persiapan dan perencanaan dari pihak-pihak yang kami nilai berpotensi melakukan tindakan teror,”