“Tapi ujung-ujung nanti menjelek-jelekan negara, menjelek-jelekin aparat. Karena negara ini tidak diproses secara hukum Tuhan, hukum Allah, maka harus digulingkan,” jelasnya.
Densus 88: Ini Bukan Penangkapan Instan
Baca Juga:
ASN Batu Terjerat Kasus Perzinaan dan KDRT, Nasib Jabatan Terancam Habis
Kepala Densus 88, Sentot Prasetyo menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka ini sudah melalui tahapan panjang, bukan penangkapan instan.
Hal itu disampaikannya saat berdialog bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’I pada Kamis (7/8/2025) di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi teror.
Baca Juga:
8 Fokus Program RKP Prabowo 2025: Naikkan Gaji ASN Guru, TNI-Polri, Pejabat Negara
"Penangkapan dalam kasus ini juga bukan proses instan, melainkan sudah melalui proses panjang. Kami berharap, pada akhirnya semua akan terungkap dengan jelas," jelas Kadensus.
"Perlu dipahami bahwa langkah-langkah yang kami ambil ini merupakan bentuk pencegahan,”
“Karena itu, yang kami antisipasi adalah unsur-unsur persiapan dan perencanaan dari pihak-pihak yang kami nilai berpotensi melakukan tindakan teror,”