WahanaNews.co | Penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai bentuk keseriusan Mabes Polri mengungkap tuntas peristiwa baku tembak di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka awalan dalam kasus tersebut sesuai perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tetap mengungkap kasus itu secara terang-benderang dan objektif.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, yang menyampaikan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan dengan pembuktian yang objektif dan ilmiah,” kata Dedi saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), malam.
Dedi pun mengatakan, perintah Kapolri agar tak perlu ada yang ditutup-tutupi dalam penuntasan kasus tersebut.
Tim penyidikan di Bareskrim Polri meyakini, penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan pintu baru dalam pengungkapan utuh kasus tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dedi menerangkan, dalam penyidikan berjalan, penetapan Bharada E sebagai tersangka bukanlah sebagai aktor tunggal dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Sebab itu, dalam prosesnya di internal Polri dilakukan pengawasan berlapis dari setiap penyelidikan dan penyidikan.
Dedi menjelaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) yang masuk dalam Tim Gabungan Khusus.