Tim bentukan Kapolri tersebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan investigasi dan pengungkapan insiden tembak-menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
Di dalam regu penyidikan Dittipidum Bareskrim sendiri, ada tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tim Irsus tersebut, kata Dedi, selama ini melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian yang bertalian dengan insiden nahas tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” terang Dedi.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman 15 tahun penjara atas tindakan pembunuhan, persekongkolan, dan perbantuan untuk kejahatan penghilangan nyawa orang lain.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menegaskan, konstruksi penjeratan pasal terhadap Bharada E mengindikasikan adanya peran serta orang lain dalam pembunuhan itu.
“Saya sampaikan, penyidikan tidak berhenti di sini (terhadap Bharada E). Ini tetap akan berkembang karena kita ketahui masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Andi.