WahanaNews.co | Lambatnya penetapan tersangka pada laporan dugaan korupsi proyek pembangunan saringan sampah rotary tahun anggaran 2021 Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), membuat pihak Badan Pemantau dan Pencegahan Tipikor Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor AI) selaku pelapor geram.
Sekretaris BP2 Tipikor AI, Randika Puri pada wartawan, menyampaikan kekecewaannya atas molornya penetapan tersangka terkait laporan pihaknya yang rencananya dijadwalkan bulan Desember 2022 lalu oleh pihak Tipidkor Polres Jakut.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Pihaknya berencana mengelar aksi demo mendesak Kapolres dan Tim Tipidkor Polres Jakut serius menangani permasalahan tersebut.
“Kami sangat menunggu keseriusan Kapolres dan Tim Tipidkor Polres Jakut dalam menangani dugaan korupsi pekerjaan saringan sampah rotary, yang kami hitung kerugian negaranya mencapai miliar rupiah,” kata Puri Randika.
Dia mengatakan lambatnya penetapan tersangka jangan sampai ada pihak yang mengintervensi.
“Kami sedang mempersiapakan izin Unras (unjuk rasa), bukti keseriusan kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas Puri yang beberapa waktu lalu mendemo gedung merah putih KPK terkait lambatnya penanganan Revitalisasi Monas, Formula E dan Lebih Bayar Pada Dinas Damkar Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Sebelum proyek dilaksanakan, lanjut Puri, pihaknya sudah menghimbau Kasudin SDA Jakut Adrian dan jajaran terkait untuk menghentikan pekerjaan tersebut.
“Namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih. Hingga kita laporkan dan Polres Jakut akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini, nyatanya hingga kini masih molor,” jelasnya.
Seperti diberiakan sebelumyna, pembangunan mesin saringan sampah otomatis di rumah pompa bulak cabe (Cilincing) dan bukit gading raya (BGR-Kelapa Gading) tahun anggaran 2021 senilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 dikerjakan CV Mega Jaya Teknindo (CV MJT) nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS.
Hasil penelusuran BP2 TIpikor LAI, CV MJT juga banyak mengerjakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) di jajaran unit kerja SDA DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Puri menambahkan CV BSJ yang juga berdomisili di Tangerang tersebut juga diduga merupakan perusahaan binaan di jajaran unit kerja SDA DKI Jakarta yang mengerjakan pengadaan dan pemasangan Rotary Screen serta kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok di Sudin SDA Jakarta Timur, yang juga sudah dilaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya.
“Kedua perusahaan tersebut juga disinyalir mengerjakan puluhan pekerjaan PL, diantaranya pembangunan dan perbaikan pintu air,” katanya.
Sementara itu Ketua BP2 Tipikor LAI Agustinus mengatakan akan tetap kawal prosesnya, termaksud dugaan lepasnya Kasudin SDA Jakarta Timur, Santo dari jerat hukum tahun 2016 terkait perkara gratifikasi.
“Hebatnya Santo kini pindah menjabat menjadi Kasudin SDA Jaksel, diduga agar lepas dari jerat hukum. Kami mendesak saringan sampah rotary untuk tidak digunakan karena harga, mutu dan fungsinya bermasalah,” tegas Agustinus.
Agustinus mengatakan, penyidik juga harus membongkar dugaan persekongkolan ini. Pengalaman dan bukti potongan pajaknya harus diperiksa, karena diduga ke dua perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan mesin saringan sampah rotary yang nilainya belasan miliar rupiah.
“Pengadaan saringan sampah rotary screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran saringan sampah tersebut,” terangnya.
Agustinus menuding, proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kemauan, bukan kebutuhan sehingga terkesan mubazir. Apalagi saringan sampah rotary tersebut berdiri di aliran arus yang tidak deras.
Sementara itu, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Beben Lius, Kamis (26/01/2023) mengatakan, tertundanya penetapan tersangka pada perkara tersebut dikarenakan perlu adanya ahli kontruksi dan mesin untuk memastikan total kerugian negara, selain perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak BPKP Provinsi DKI Jakarta dan perlunya sita barang bukti, selain proses pengantian Kapolres yang baru.
Terpisah, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi Frans Siahaan, dan Santo Mantan Kasudin SDA Jakut saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial WhatsApp, belum memberikan tanggapan. [rna]