WahanaNews.co | Salah
satu kuasa hukum terdakwa kasus tes swab RS Ummi, Bogor Rizieq Shihab, Ahmad
Michdan mengungkapkan pihaknya lebih fokus pada upaya banding ketimbang meminta
grasi dari presiden.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam
kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim
menawarkan opsi banding dan pengampunan presiden atau grasi.
"Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke
presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding,
otomatis kasus belum berkekuatan hukum," ujar Michdan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (26/6).
Pengacara Rizieq yang lain, yakni Aziz Yanuar menyebut
pihaknya lebih memilih banding ketimbang grasi karena sudah keputusan para
terdakwa yang baru saja divonis.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Hanif
Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.
Aziz sendiri menolak berkomentar kebih jauh. Ia mengaku
kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden.
Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak
pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut. Pula, tidak muncul di persidangan
kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang menjerat Rizieq dan sejumlah
eks pentolan Front Pembela Islam.