"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim
atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan
akan banding," kata Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus
penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq guna menanggapi
vonis tersebut, yakni menerima atau menolak vonis tersebut atau mengajukan
banding saat itu juga, pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, serta terakhir
meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya
nyatakan banding," kata Rizieq menjawab pertanyaan hakim. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.