Sebagai informasi, LPSK telah memutuskan menerima permohonan justice collaborator (JC) Bharada E.
LPSK akan mengirimkan pengawalan untuk menjaga keselamatan Bharada E di Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
Sering Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Pengacara Bawa Rohaniawan Temui Bharada E
"Kita (akan) menempatkan tenaga pengawal di rutan, jadi kita bisa memonitor," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Dia mengatakan perlindungan yang diberikan LPSK adalah untuk memantau perkembangan Bharada E secara 24 jam.
Dia mengatakan LPSK juga terbuka jika keluarga Bharada E membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bharada E Akan Hadiri Sidang Gugatan Deolipa Rp 15 M
"Tapi intinya bahwa LPSK supaya bisa memonitor dari waktu ke waktu tentang kondisi Bharada E ini secara 24 jam dan bisa mengikuti apabila Bharada E ini harus dimintai keterangan dan sebagainya kan harus didampingi LPSK," tuturnya.
"Ya nanti kalau keluarga memerlukan perlindungan ya kita akan berikan perlindungan, kalau keluarga ini terancam misalnya atau memerlukan bantuan psikologis ya kita akan asesmen," tambahnya.
5 Orang Tersangka