Dia juga akan mencermati setiap keterangan tersangka dan saksi dalam kasus ini.
“Tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” tuturnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga saat ini mereka belum bisa mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada RE alias Richard Eliezer, menembak mati Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E, RR, dan KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.